SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas. Untuk melaksanakan tugas tersebut, sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan umum dan teknis kesekretariatan/ketatausahaan;
  2. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan dinas;
  3. Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional Dinas;
  4. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  5. Pembinaan dan pengkoordinasian tugas koordinator pendidikan dan kebudayaan wilayah kecamatan
  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
  7. Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaraan tugas dinas;
  8. Pengelolaan urusan keuangan kepegawaian dan umum;
  9. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.

Sekretariat membawahi:

1. Sub Bagian Perencanaan

Subbagian Perencanaan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data sebagai bahan penyusunan perencanaan, melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta melakukan manajemen informasi terintegrasi dinas. Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Subbagian Perencanaan mempunyai tugas :

  1. Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan;
  3. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis dinas;
  4. Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas;
  5. Penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
  6. Pelaksanaan pengembangan sistem informasi bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Pengelolaan sistem informasi manajemen terinterogasi;
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan.

2. Sub Bagian Keuangan

Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengelolaan keuangan dinas. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dinas;
  3. Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
  4. Penyiapan data sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan keuangan Dinas;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Keuangan.

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;
  3. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. Pengelolaan dan penatausahaan aset Dinas;
  6. Pengelolaan kearsipan Dinas;
  7. Pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
  8. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Sub Bagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.