Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)

Persyaratan pelayanan

  • Fotocopy identitas pendiri;
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/kelurahan;
  • Susunan pengurus dan rincian tugas;
  • Hasil penilaian kelayakan lembaga;
  • Rencana induk pengembangan (RIP) KB/TPA/SPS;
  • Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 tahun (didasarkan pada standar nasional PAUD).

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pemohon mengajukan proposal ijin pendirian KB/TPA/SPS ke Bupati Tegal Cq Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, setelah diterima oleh DPMPTSP Kabupaten Tegal, proposal dibawa juga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk mendapatkan rekomendasi;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melakukan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakan sebagai dasar pemberian rekomendasi;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan menilai kelayakan lembaga, dan apabila dinyatakan layak, maka akan dikeluarkan surat rekomendasi. sedangkan apabila dinyatakan tidak layak maka permohonan akan ditangguhkan;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menerbitkan surat rekomendasi kelayakan untuk diterbitkan ijin pendirian;
  • Surat rekomendasi dikirimkan ke DPMPTSP Kabupaten Tegal untuk diterbitkan Surat Ijin Pendirian dan ijin operasional;
  • Surat Ijin Pendirian dan ijin operasional disampaikan ke Dinas Pendidikan  Kebudayaan Kabupaten Tegal;
  • Surat keputusan ijin operasional diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia untuk penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Waktu pelayanan

14 Hari

Proses penyelesaian ijin rekomendasi pendirian KB/TPA/SPS, berkas dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Biaya pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk layanan

Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional