Pelayanan Legalisasi Dokumen

Persyaratan pelayanan

  • Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisasi (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll);
  • Membawa fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pemohon membawa dokumen yang akan dilegalisasi dengan menunjukkan dokumen asli dan fotocopy ke Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal;
  • Petugas mencocokkan keabsahan dokumen yang akan dilegalisasi dengan melihat dan mencocokkan antara dokumen asli dengan dokumen yang akan dilegalisasi;
  • Setelah petugas mencocokkan dokumen asli dengan dokumen yang akan dilegalisasi, maka petugas membubuhkan stempel jabatan dan nama pejabat yang berhak melegalisasi dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Pejabat membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang akan di legalisasi;
  • Setelah pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan, maka petugas memberikan stempel resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

Waktu pelayanan

1 Hari kerja

Proses legalisasi berkas dapat diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari.

Biaya pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk layanan

Salinan dokumen yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll)