-
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
-
Persyaratan pelayanan
- Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar;
- Memiliki peserta didik minimal 10 warga belajar;
- Memiliki tutor sesuai kompetensi;
- Memiliki akte notaris pendirian lembaga;
- Memiliki Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM;
- Memiliki dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dana atau bangunan yang sah atas nama pendiri;
- Data tentang perkiraan pembiayaan Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) minimal 1 (satu) tahun pembelajaran;
- Memiliki ijin tempat/sekretariat yang telahditandatangani oleh kepala desa dan mengetahui camat setempat;
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan proporsal ijin pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melaksanakan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakan sebagai dasar pemberian rekomendasi.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan menilai kelayakan lembaga, dan aapbila dinyatakan layak maka akan dikeluarkan surat rekomendasi. Sedangkan apabila dinyatakan tidak layak maka permohonan akan ditangguhkan;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menerbitkan surat rekomendasi kelayakan untuk diterbitkan ijin pendirian;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal kemudian menerbitkan ijin operasional;
- Surat Keputusan Ijin Operasional diajukan ke kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia untuk penerbitan nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Waktu pelayanan
14 Hari
Proses Penyelesaian ijin rekomendasi pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berkas dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Biaya pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- Pengadaan Barang Jasa
- Kontak Kami
Twitter