Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)

Persyaratan pelayanan

  • Fotocopy identitas pendiri;
  • Surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan;
  • Susunan pengurus dan rincian tugas;
  • Hasil penilaian kelayakan lembaga;
  • Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK;
  • Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 tahun (didasarkan pada standar nasional PAUD).

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pemohon mengajukan proposal ijin pendirian TK ke Bupati Tegal Cq Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, setelah diterima oleh DPMPTSP Kabupaten Tegal, proposal dibawa juga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk mendapatkan rekomendasi;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melakukan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakan sebagai dasar pemberian rekomendasi;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan menilai kelayakan lembaga, apabila layak maka akan dikeluarkan surat rekomendasi. Sedangkan apabila dinyatakan tidak layak maka permohonan akan ditangguhkan;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menerbitkan surat rekomendasi kelayakan untuk diterbitkan ijin pendirian;
  • Surat rekomendasi dikirimkan ke DPMPTSP Kabupaten Tegal untuk diterbitkan Surat Ijin Pendirian;
  • Surat Ijin Pendirian disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal sebagai dasar untuk penerbitan ijin operasional;
  • Surat keputusan ijin operasional diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Waktu pelayanan

14 Hari

Proses penyelesaian ijin rekomendasi pendirian TK, berkas dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Biaya pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk layanan

Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional