Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik

Persyaratan pelayanan

  • Permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali;
  • Surat keterangan mutasi/pindah peserta didik dari sekolah asal;
  • Surat pengantar dari sekolah asal (untuk SMP) dan dari (KWK) Koordinator DIKBUD wilayah Kecamatan (untuk SD);
  • Buku laporan hasil belajar/raport.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pemohon datang membawa berkas persyaratan asli dan foto copy;
  • Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan;
  • Petugas membuat surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik;
  • Draft surat rekomendasi diserahkan ke pemohon untuk dikoreksi ulang kebenaran datanya;
  • Surat rekomendasi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

Waktu pelayanan

1 Hari kerja

Proses penyelesaian surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik, berkas dapat diselesaikan dalam waktu 1(satu) hari kerja.

Biaya pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk layanan

Surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik