-
Surat Edaran Penugasan Kepala Sekolah
24/10/2018 BIDANG PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, Pengumuman
-
Yang terhormat,
- Pengelola Satuan Pendidikan oleh Masyarakat
- Kepala UPTD Dikbud Kecamatan
Se – Kabupaten Tegal
Sehubungan dengan telah ditetapkannya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, bersama ini diberitahukan bahwa kepala sekolah bukan lagi sebagai tugas tambahan akan tetapi Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luarbiasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar luarbiasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luarbiasa ( SMPLB ), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SMALB), atau Sekolah Indonesia di luar negeri.
Dalam Bab II, pasal 2 diatur bahwa guru dapat menjadi bakal kepala sekolah apabila memenuhi syarat sebagai berikut ;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- Pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 ( tiga) tahun di TK/TKLB;
- Memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan / atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah
LAMPIRAN
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan