Kategori
- Berita (148)
 - BIDANG KEBUDAYAAN (21)
 - BIDANG PEMBINAAN PAUD DIKMAS (24)
 - BIDANG PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (9)
 - BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (6)
 - BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (11)
 - KWK (1)
 - Pengumuman (40)
 - SATUAN PENDIDIKAN (14)
 
Posting Terbaru
- SK BUPATI TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU PADA TK, SD DAN SMP 2025
 - Kabupaten Tegal Raih 3 Juara di MAPSI SD Tingkat Provinsi Jawa Tengah
 - Bina Kesejarahan Guru, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Bakal Undang 140 Pengajar Seni Budaya
 - Berlangsung Sehari, Lomba MAPSI SD Tingkat Kabupaten Tegal Tahun 2024 Digelar di SD Al Furqon
 - Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Kemah Budaya Bagi Generasi Muda
 
- 
			
Sering Ditanyakan Dapodik
 - 
			
+ Rangkuman TANYA JAWAB
PERSYARATAN SURAT MUTASI / PINDAH SEKOLAH
A. KELUAR DARI KABUPATEN TEGAL
1. Surat Keterangan Mutasi/Pindah Sekolah dari Sekolah Asal ( Asli dan Foto Copy )
2. Foto Copy Raport Siswa ( Identitas Peserta Didik dan Keterangan Pindah Sekolah )
3. Surat Pengantar dari KWK Dikbud Wil. Kecamatan ( untuk SD )
B. MASUK KE KABUPATEN TEGAL
1. Surat Keterangan Mutasi/Pindah Sekolah dari Sekolah Asal ( Asli dan Foto Copy )
2. Foto Copy Raport Siswa ( Identitas Peserta Didik dan Keterangan Pindah Sekolah )
3. Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Asal Siswa
PERSYARATAN SURAT REKOMENDASI MELANJUTKAN SEKOLAH ( Ke Jenjang yang lebih Tinggi )
A. KELUAR DARI KABUPATEN TEGAL
1, Surat Keterangan melanjutkan Sekolah ke Jenjang yg lebih tinggi dari Sekolah Asal ( Asli dan Foto Copy )
2, Surat Pengantar dari KWK Dikbud Wil. Kecamatan ( untuk SD )
B. MASUK KE KABUPATEN TEGAL
1. Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Asal Siswa
Berikut persyaratan penerbitan NUPTK :
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
 - Belum memiliki NUPTK.
 - Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
 - Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 - Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
 - Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
 - Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
 - Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
 - Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
 
Mutasi Peserta didik (SD/SMP) Belum Masuk aplikasi dapodik:
- Apakah sudah berhasil ditarik di sp.datadik.kemdikbud.go id?
 - Sudah berhasil, tapi tidak masuk? coba lakukan sync app dapodik
 - Jika belum berhasil,juga? cb cek laman siswa keluar
 - jika ada, solusi gimana? ke dinas bawa surat permohonan pengaktifan kembali dan surat mutasi dari sekolah asal
 
Mutasi Peserta didik (MI/MTs) Belum Masuk aplikasi dapodik:
- Apakah sudah dienti (non dapodik) di sp.datadik.kemdikbud.go id?
 - Sudah, tapi belum masuk? apakah sudah disetujui dinas dengan membawa surat mutasi sekolah asal?
 - Sudah, tapi belum masuk juga? ke dinas kami bantu cek kan kembali..
 
Mutasi PTK GURU/TU Belum Masuk aplikasi dapodik:
- Apakah sudah berhasil ditarik di sp.datadik.kemdikbud.go id?
 - Sudah berhasil disetujui, tapi tidak masuk? coba lakukan sync app dapodik
 - Jika belum berhasil,juga? cb ke dinas kami bantu
 
TAMBAH PTK GURU/TU BARU
- Apakah sudah disetujui, dari bidang yang menangani PPTK?
 - Sudah berhasil disetujui, tapi tidak masuk? coba lakukan sync app dapodik
 - Jika belum berhasil,juga? cb nunggu 1×24 jam
 
Silakan unduh disiniPanduan Dapodik 2023d  




