-
Serapan Anggaran Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Capai 91,43 Persen, Fisik Tembus 99,70 Persen
13/01/2023 Berita
-
SLAWI – Upaya memaksimalkan anggaran yang di terima selama tahun 2022 berhasil di wujudkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal. Capaian serapan anggaran hingga akhir tahun mencapai 99,70 persen untuk fisik dan 91,43 untuk keuangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Akhmad Was’ari S.Pd., MM di dampingi Sekretaris Dinas Winarto S.E., MM menyatakan, dari anggaran yang di danai APBD II tahun 2022 di maksimalkan untuk mendukung kegiatan di sembilan program yang ada.
“Anggaran yang kami dapat di tahun 2022 total sebesar Rp 964.945.520.064 Hingga akhir tahun, anggaran yang sudah mampu terserap untuk mendukung kegiatan di sembilan program yang ada mencapai Rp 881.446.716.611 atau setara dengan 91,43 persen untuk sisi keuangan dan fisik mencapai 99,70 persen,” ujarnya, Rabu (11/1).
Kesembilan program tersebut di antaranya penunjang urusan pemerintah daerah, pengelolaan pendidikan, pengembangan kurikulum, pendidikan dan tenaga kependidikan, pengembangan kebudayaan, pengembangan kesenian tradisional, pembinaan sejarah, pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, dan pengelolaan permuseuman.
Untuk program penunjang urusan pemerintah daerah terserap 91,15 persen di sisi keuangan dan fisik sebesar 99,96 persen. Pengelolaan pendidikan untuk keuangan terserap 90, 90 persen dan fisik 93,31 persen.
“Di program pengembangan kurikulum untuk keuangan terserap 88,18 persen di fisik terserap 100 persen,” cetusnya.
Sementara di program pendidikan dan tenaga kependidikan untuk keuangan terserap 100 persen dan fisik terserap 96,00 persen. Pengembangan kebudayaan untuk keuangan terserap 180 persen dan fisik 100 persen. Pengembangan kesenian tradisional terserap keuangan 94 persen dan fisik 100 persen.
“Di program pembinaan sejarah mampu terserap keuangan 283 persen. Pelestarian pengelolaan cagar budaya untuk keuangan terserap 187 persen fisik 100 persen. Permuseuman terserap keuangan 91, 12 persen dan fisik 100 persen,” ungkapnya. ( her/gun)
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan