Pelayanan Sertifikasi Guru

Persyaratan pelayanan

  • Diangkat sebagai guru;
  • Terdaftar pada DAPODIK;
  • Memiliki NUPTK;
  • Kualifikasi akademik S1/D IV (PT terakreditasi);
  • Kualifikasi akademik S1/D IV sesuai program studi yang akan diikuti;
  • Masih aktif mengajar 2 tahun terakhir (bukti SK KS);
  • Berstatus guru PNS, bukan PNS di sekolah negeri, Guru Tetap Yayasan (GTY), 2 tahun terakhir. (guru bukan PNS sekolah negeri dibuktikan SK pengangkatan Kepala Daerah/Kepala Dinas Pendidikan);
  • Berusia setingginya 58 tahun;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza);
  • Berkelakuan baik.

Sistem, persyaratan dan prosedur

  • Guru mendaftar sebagai calon peserta PPG dalam jabatan melalui http://simpkb.id
  • Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S1/D IV;
  • Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG;
  • Guru mengisi nama PT dan program studi;
  • LPMP memverifikasi menjadi 3 kategori (diterima jika linier, ditolak jika program studi tidak linier dan diperbaiki jika tidak linier tetapi dimungkinkan ada perbaikan);
  • Guru yang dinyatakan diterima sebagai peserta PPG mengunggah berkas persyaratan administrasi yang diverifikasi oleh LPMP;
  • Guru yang lulus pemberkasan administrasi PPG dapat mengikuti PPG;
  • Informasi kelulusan PPG melalui laman : ap2sg.sertifikasiguru.id atau di laman SIM PKB yang bisa dibuka oleh peserta;
  • Guru yang lulus PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);

Waktu  pelayanan

15 Bulan

Proses penyelesaian dalam waktu 15 (lima belas) bulan, sejak proses dimulai.

Biaya pelayanan

Tidak dipungut biaya, adapun biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Produk layanan

Guru bersertifikat pendidik/pengakuan secara formal sebagai guru professional.