Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Persyaratan pelayanan

  • Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar;
  • Memiliki peserta didik minimal 10 warga belajar;
  • Memiliki tutor sesuai kompetensi;
  • Memiliki akte notaris pendirian lembaga;
  • Memiliki Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM;
  • Memiliki dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dana atau bangunan yang sah atas nama pendiri;
  • Data tentang perkiraan pembiayaan Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) minimal 1 (satu) tahun pembelajaran;
  • Memiliki ijin tempat/sekretariat yang telahditandatangani oleh kepala desa dan mengetahui camat setempat;

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pemohon mengajukan proporsal ijin pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melaksanakan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakan sebagai dasar pemberian rekomendasi.
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan menilai kelayakan lembaga, dan aapbila dinyatakan layak maka akan dikeluarkan surat rekomendasi. Sedangkan apabila dinyatakan tidak layak maka permohonan akan ditangguhkan;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menerbitkan surat rekomendasi kelayakan untuk diterbitkan ijin pendirian;
  • Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Tegal kemudian menerbitkan ijin operasional;
  • Surat Keputusan Ijin Operasional diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk penerbitan nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Waktu pelayanan

14 Hari

Proses Penyelesaian ijin rekomendasi pendirianPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berkas dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Biaya pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk layanan

 Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pelayanan Informasi, pengaduan, saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dengan cara tersebut dibawah ini :
  2. Pelayanan Informasi, pengaduan, saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan lewat telepon maupun surat ke Sub Bag Umum dan Kepegawaian pada Sekretarkiat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal di alamat Jl. Gajah Mada No. 02 Kalisapu – Slawi Telp: (0283) 491270 Fax (0283) 492211;
  3. Pelayanan Informasi, pengaduan, saran dan masukan masyarakat yang telah masuk ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan diteruskan ke bidang / seksi pembeli pelayanan terkait untuk ditindaklanjuti dan dicari penyelesaian lebih lanjut.