Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Persyaratan pelayanan

  • Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar;
  • Memiliki peserta didik minimal 10 warga belajar;
  • Memiliki tutor sesuai kompetensi;
  • Memiliki akte notaris pendirian lembaga;
  • Memiliki Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM;
  • Memiliki dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dana atau bangunan yang sah atas nama pendiri;
  • Data tentang perkiraan pembiayaan Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) minimal 1 (satu) tahun pembelajaran;
  • Memiliki ijin tempat/sekretariat yang telahditandatangani oleh kepala desa dan mengetahui camat setempat;

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pemohon mengajukan proporsal ijin pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke Bupati Tegal Cq Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, setelah di terima oleh DPMPTSP Kabupaten Tegal, proposal di bawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk mendapatkan rekomendasi;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melaksanakan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakan sebagai dasar pemberian rekomendasi.
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan menilai kelayakan lembaga, dan aapbila dinyatakan layak maka akan dikeluarkan surat rekomendasi. Sedangkan apabila dinyatakan tidak layak maka permohonan akan ditangguhkan;
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menerbitkan surat rekomendasi kelayakan untuk diterbitkan ijin pendirian;
  • Surat Keputusan Ijin Operasional diajukan ke kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia untuk penerbitan nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Waktu pelayanan

14 Hari

Proses Penyelesaian ijin rekomendasi pendirianPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berkas dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Biaya pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk layanan

 Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional