-
Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
-
Persyaratan pelayanan
- Fotocopy identitas pendiri;
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Hasil penilaian kelayakan lembaga;
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK;
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 tahun (didasarkan pada standar nasional PAUD).
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan proposal ijin pendirian TK ke Bupati Tegal Cq Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, setelah diterima oleh DPMPTSP Kabupaten Tegal, proposal dibawa juga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk mendapatkan rekomendasi;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melakukan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakan sebagai dasar pemberian rekomendasi;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan menilai kelayakan lembaga, apabila layak maka akan dikeluarkan surat rekomendasi. Sedangkan apabila dinyatakan tidak layak maka permohonan akan ditangguhkan;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menerbitkan surat rekomendasi kelayakan untuk diterbitkan ijin pendirian;
- Surat rekomendasi dikirimkan ke DPMPTSP Kabupaten Tegal untuk diterbitkan Surat Ijin Pendirian;
- Surat Ijin Pendirian disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal sebagai dasar untuk penerbitan ijin operasional;
- Surat keputusan ijin operasional diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Waktu pelayanan
14 Hari
Proses penyelesaian ijin rekomendasi pendirian TK, berkas dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Biaya pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan