-
Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
-
Persyaratan pelayanan
- Fotocopy identitas pendiri;
- Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/kelurahan;
- Susunan pengurus dan rincian tugas;
- Hasil penilaian kelayakan lembaga;
- Rencana induk pengembangan (RIP) KB/TPA/SPS;
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 tahun (didasarkan pada standar nasional PAUD).
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan proposal ijin pendirian KB/TPA/SPS ke Bupati Tegal Cq Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, setelah diterima oleh DPMPTSP Kabupaten Tegal, proposal dibawa juga ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk mendapatkan rekomendasi;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melakukan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakan sebagai dasar pemberian rekomendasi;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan menilai kelayakan lembaga, dan apabila dinyatakan layak, maka akan dikeluarkan surat rekomendasi. sedangkan apabila dinyatakan tidak layak maka permohonan akan ditangguhkan;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menerbitkan surat rekomendasi kelayakan untuk diterbitkan ijin pendirian;
- Surat rekomendasi dikirimkan ke DPMPTSP Kabupaten Tegal untuk diterbitkan Surat Ijin Pendirian dan ijin operasional;
- Surat Ijin Pendirian dan ijin operasional disampaikan ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Tegal;
- Surat keputusan ijin operasional diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Republik Indonesia untuk penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Waktu pelayanan
14 Hari
Proses penyelesaian ijin rekomendasi pendirian KB/TPA/SPS, berkas dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Biaya pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan