-
Pelayanan Legalisasi Dokumen
-
Persyaratan pelayanan
- Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisasi (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll);
- Membawa fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon membawa dokumen yang akan dilegalisasi dengan menunjukkan dokumen asli dan fotocopy ke Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal;
- Petugas mencocokkan keabsahan dokumen yang akan dilegalisasi dengan melihat dan mencocokkan antara dokumen asli dengan dokumen yang akan dilegalisasi;
- Setelah petugas mencocokkan dokumen asli dengan dokumen yang akan dilegalisasi, maka petugas membubuhkan stempel jabatan dan nama pejabat yang berhak melegalisasi dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pejabat membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang akan di legalisasi;
- Setelah pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan, maka petugas memberikan stempel resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.
Waktu pelayanan
1 Hari kerja
Proses legalisasi berkas dapat diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari.
Biaya pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Salinan dokumen yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pelayanan Informasi, pengaduan, saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dengan cara tersebut dibawah ini :
- Pelayanan Informasi, pengaduan, saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan lewat telepon maupun surat ke Sub Bag Umum dan Kepegawaian pada Sekretarkiat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal di alamat Jl. Gajah Mada No. 02 Kalisapu – Slawi Telp: (0283) 491270 Fax (0283) 492211;
- Pelayanan Informasi, pengaduan, saran dan masukan masyarakat yang telah masuk ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan diteruskan ke bidang / seksi pembeli pelayanan terkait untuk ditindaklanjuti dan dicari penyelesaian lebih lanjut.
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan




