-
Pelayanan Legalisasi Dokumen
-
Persyaratan pelayanan
- Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisasi (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll);
- Membawa fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon membawa dokumen yang akan dilegalisasi dengan menunjukkan dokumen asli dan fotocopy ke Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal;
- Petugas mencocokkan keabsahan dokumen yang akan dilegalisasi dengan melihat dan mencocokkan antara dokumen asli dengan dokumen yang akan dilegalisasi;
- Setelah petugas mencocokkan dokumen asli dengan dokumen yang akan dilegalisasi, maka petugas membubuhkan stempel jabatan dan nama pejabat yang berhak melegalisasi dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pejabat membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang akan di legalisasi;
- Setelah pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan, maka petugas memberikan stempel resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.
Waktu pelayanan
1 Hari kerja
Proses legalisasi berkas dapat diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari.
Biaya pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Salinan dokumen yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll)
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan