Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik

Persyaratan pelayanan

  • Permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali;
  • Surat keterangan mutasi/pindah peserta didik dari sekolah asal;
  • Surat pengantar dari sekolah asal (untuk SMP) dan dari (KWK) Koordinator DIKBUD wilayah Kecamatan (untuk SD);
  • Buku laporan hasil belajar/raport.

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pemohon datang membawa berkas persyaratan asli dan foto copy;
  • Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan;
  • Petugas membuat surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik;
  • Draft surat rekomendasi diserahkan ke pemohon untuk dikoreksi ulang kebenaran datanya;
  • Surat rekomendasi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

Waktu pelayanan

1 Hari kerja

Proses penyelesaian surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik, berkas dapat diselesaikan dalam waktu 1(satu) hari kerja.

Biaya pelayanan

Tidak dipungut biaya

Produk layanan

Surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pelayanan Informasi, pengaduan, saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dengan cara tersebut dibawah ini :
  2. Pelayanan Informasi, pengaduan, saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan lewat telepon maupun surat ke Sub Bag Umum dan Kepegawaian pada Sekretarkiat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal di alamat Jl. Gajah Mada No. 02 Kalisapu – Slawi Telp: (0283) 491270 Fax (0283) 492211;
  3. Pelayanan Informasi, pengaduan, saran dan masukan masyarakat yang telah masuk ke Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan diteruskan ke bidang / seksi pembeli pelayanan terkait untuk ditindaklanjuti dan dicari penyelesaian lebih lanjut.