- 
			
Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
 - 
			
Persyaratan pelayanan
- Permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali;
 - Surat keterangan mutasi/pindah peserta didik dari sekolah asal;
 - Surat pengantar dari sekolah asal (untuk SMP) dan dari (KWK) Koordinator DIKBUD wilayah Kecamatan (untuk SD);
 - Buku laporan hasil belajar/raport.
 
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan asli dan foto copy;
 - Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan;
 - Petugas membuat surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik;
 - Draft surat rekomendasi diserahkan ke pemohon untuk dikoreksi ulang kebenaran datanya;
 - Surat rekomendasi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
 - Surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
 
Waktu pelayanan
1 Hari kerja
Proses penyelesaian surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik, berkas dapat diselesaikan dalam waktu 1(satu) hari kerja.
Biaya pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik
 
- Home
 - Profil
 - Program
 - Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
 - 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
 - 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
 - 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
 - 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
 - 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
 - 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
 - 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
 - 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
 
 - Alur Pelayanan
 - SK
 - Pengumuman
 - Berita
 - Data Pendidikan
 - Download
 - SKM
 - Link
 - Pengaduan
 - Saran & Masukan
 




