-
Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
-
Persyaratan pelayanan
- Permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali;
- Surat keterangan mutasi/pindah peserta didik dari sekolah asal;
- Surat pengantar dari sekolah asal (untuk SMP) dan dari (KWK) Koordinator DIKBUD wilayah Kecamatan (untuk SD);
- Buku laporan hasil belajar/raport.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan asli dan foto copy;
- Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan;
- Petugas membuat surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik;
- Draft surat rekomendasi diserahkan ke pemohon untuk dikoreksi ulang kebenaran datanya;
- Surat rekomendasi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
Waktu pelayanan
1 Hari kerja
Proses penyelesaian surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik, berkas dapat diselesaikan dalam waktu 1(satu) hari kerja.
Biaya pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan