Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Berlakukan Kebijakan Baru Pengelolaan Dana BOS

05/03/2023 Berita

Kepala Dinas Dikbud didampingi Kabid Pembinaan SD menggelar sosialisasi juknis BOSP, dihadapan kepala sekolah

Slawi – Mengacu pada Permendikbud Ristek nomor 63/ tahun 2022 yang dijadikan dasar petunjuk teknis pelaksanaan BOS tahun 2023, nomenklatur BOS kini berubah menjadi BOSP atau bantuan operasional satuan pendidikan.

Kepala Dinas Dikbud, Akhmad Was’ ari S.Pd., MM didampingi Kabid Pembinaan SD, Satiyo S.Pd menyatakan ada kebijakan baru tahun 2023 terkait operasionalisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). 

“Salah satu contohnya, nama bantuan operasional seperti BOS, BOP Kesetaraan, dan juga BOP PAUD pada 2023 dijadikan dalam 1 nomenklatur. Sehingga pada 2023, ketiganya dijadikan satu dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP. Aturan ini di keluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” ujarnya Sabtu 4 Maret 2023.

Pihaknya menyatakan penggabungan nomenklatur menjadi BOSP. Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama. Yaitu, dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ketiga hal tersebut adalah sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non fisik. 

“Di tahun anggaran 2023, terdapat penggabungan nomenklatur. Ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis atau menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis atau menu kegiatan,” cetusnya.

Keduanya menjelaskan bahwa dana BOS hingga Rapor Pendidikan Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

“Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan,” ungkapnya.

Untuk kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik, pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan. Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriterianya adalah merupakan penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung, pernah memperoleh paling sedikit 1 penghargaan atau medali, sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau internasional. Serta tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Sedangkan pada BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik, kriteria penerimanya adalah penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berlangsung. (her/adi)