Dikpora Brebes Studi Banding ke Dikbud Kabupaten Tegal

22/02/2023 Berita

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal menerima cindera mata dari Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Brebes di sela studi banding

SLAWI – Dinas Dikpora Kabupaten Brebes melakukan studi banding dan studi kaji ke Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, terkait usaha Dinas Dikbud yang bisa mengusahakan TPP (Tambahan Penghasian Pegawai) untuk jabatan fungsional dan alur rekruitmen jabatan fungsional penilik.

Kunjungan studi banding dan studi kaji Dinas Dikpora Kabupaten Brebes tersebut dipimpin Sekretaris Dinas Dikpora, Kabid Paud dan PNFI dan dua orang penilik sekolah.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Was’ari, S.Pd., MM  berkenan menerima langsung rombongan Dinas Dikpora Kabupaten Brebes. “Studi banding dan studi kaji yang dilakukan Dinas Dikpora Kabupaten Brebes terkait dengan usaha kita Dinas Dikbud Kabupaten Tegal yang bisa mengusahakan TPP untuk Jabatan Fungsional Penilik kelas. Jabatannya  11 untuk madya, 9 untuk muda, dan 8 untuk pertama,” ujarnya Rabu (22/2).

Selebihnya pihak Dinas Dikpora Kabupaten Brebes  juga ingin mengetahui alur rekruitmen jabatan fungsional penilik. “Kami jelaskan bahwa Jabatan Fungsional Penilik  diKabupaten Tegal mendapatkan TPP bagi penilik madya yang  tunjangannya setara dengan kepala bidang yang tunjangannya cukup besar untuk kesejahteraan mereka. Dan kami juga berikan pandangan terkait analisis jabatan dan analisis beban kerja jabatan fungsional,” cetusnya.

Was’ari juga menjelaskan terkait kolaborasi kerjasama dengan organisasi mitra yang ada dibidang Dikmas dan Paud, seperti IGTKI dan HIMPAUDI  untuk kegiatan kedinasan. Dimana penilik dalam kegiatannya dibantu oleh kelompok kerja penilik.

Terpisah Kasi PTK Paud dan Dikmas, Nur Khakim dalam kesempatan ini juga menyatakan ada tahapan kajian bagaimana kemudian di terbitkan SK bupati terkait kelas jabatan dan juga besaran tunjangan untuk jabatan fungsional penilik.

“Dalam sesi diskusi kita jabarkan bagaimana alur penerimaan, pengadaan, dan seleksi penilik. Dimana  alur dimulai dari analisis informasi, rekomendasi dari Dirjen PTK Paud, dan di lanjutkan dengan pengajuan usulan jabatan fungsional penilik  ke bagian  Biro SDM Kemendikbud Ristek. Setelah muncul formasi rekruitmen, dengan berbekal surat tersebut Dinas Dikbud menggelar seleksi,” ungkapnya.

Ditegaskan untuk hasil rekomendasi di mintakan ke Dirjen, dan menjadi dasar kepala Dinas Dikbud untuk mengajukan ke Bupati Tegal agar menerbitkan SK. (her)