-
BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT (DIKMAS)
-
Bidang Pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Penyediaan sarana dan prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Pelaksanaan administrasi di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Masyarakat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Bidang Pembinaan PAUD-DIKMAS membawahi :
1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitas, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Seksi Pendidikan Masyarakat
Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melakukan pengelolaandan pembinaan Pendidikan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, KepalaSeksi mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalampenyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan,pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitas, evaluasi dan pelaporankegiatan di Seksi Pendidikan Masyarakat. Link Bio
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan