-
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
-
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusanĀ Sekolah Menengah Pertana (SMP). Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD);
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Pengelolaan dan fasilitasi program di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Penyusunan kurikulum, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Penyiapan bahan pengaturan penerimaan siswa baru Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Pelaksanaan pengelolaan dana operasional/pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Pelaksanaan administrasi di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bidang Pendidikan Dasar membawahi :
1. Seksi Kependidikan SMP
Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam melakukan urusan kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi :
- Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Pelaksanaan dan pembinaan kependidikan Sekolah menengah Pertama (SMP);
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
2. Seksi Sarana dan Prasarana SMP
Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan