-
BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR (SD)
-
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan Pendidikan Sekolah Dasar (SD). Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD);
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD);
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD);
- Pengelolaan dan fasilitasi program di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD);
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi Sekolah Dasar (SD);
- Penyusunan kurikulum, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar (SD);
- Penyiapan bahan pengaturan penerimaan siswa baru Sekolah Dasar (SD);
- Pelaksanaan pengelolaan dana operasional/pendidikan pada Sekolah Dasar (SD);
- Penyediaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD);
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di Sekolah Dasar (SD);
- Pelaksanaan administrasi di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD);
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD).
Bidang Pendidikan Dasar membawahi :
1. Seksi Kependidikan Sekolah Dasar (SD)
Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dalam melakukan urusan Kependidiksn Sekolah Dasar (SD). Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai fungsi :
- Penelaahan data sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
- Penelaahan data sebagai bahan perumusan kebijakan teknis pendidikan Sekolah Dasar (SD);
- Pelaksanaan dan pembinaan pendidikan Sekolah Dasar (SD);
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kependidikan Sekolah Dasar (SD).
2. Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (SD)
Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dalam melakukan pengelolaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar (SD). Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (SD).
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan