-
BIDANG KEBUDAYAAN
-
Bidang kebudayaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan Kebudayaan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi;
- Perumusan kebijakan di bidang Kebudayaan;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kebudayaan;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijkan di bidang Kebudayaan;
- Pengelolaan dan fasilitasi program di bidang Kebudayaan;
- Pelaksanaan perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kesenian, perfilman, bahasa dan sastra, sejarah, nilai-nilai tradisional, cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman;
- Pelaksanaan pembinaan himpunan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Kebudayaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program di Kebudayaan;
- Pelaksanaan administrasi di bidang Kebudayaan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang Kebudayaan.
Bidang Kebudayaan membawahi seksi-seksi :
1. Seksi Purbakala dan Permuseuman
Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan pengelolaan dan pembinaan Cagar Budaya dan Permuseuman. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Purbakala dan Permuseuman mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitas, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Purbakala dan Permuseuman.
2. Seksi Sejarah dan Tradisi.
Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melakukan pengelolaan dan pelestarian Sejarah dan Tradisi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Sejarah dan Tradisi mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitas, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Sejarah dan Tradisi
3. Seksi Kesenian
Seksi ini mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Kebudayaan dalam melakukan pengelolaan, pembinaan dan pelestarian Kesenian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Kesenian mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kebudayaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan fasilitas, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Seksi Kesenian.
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan