Alokasi Pembangunan Rehabilitasi Sarpras SMP di Kabupaten Tegal Capai Rp20 Miliar

27/09/2024 BeritaBIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

Plt Kasi Sarpras SMP Dinas Dikbud Kabupaten Tegal memberikan penjelasan

Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal  melalui Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras). Melakukan pembangunan dan rehabilitasi prasarana sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2024.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Fakihurrokhim, S.Sos., MM melalui Plt Kasi Sarpras SMP Dai Wibowo, S.Pd., MPd  menyatakan, selain dukungan anggaran dari DAK Pihaknya juga mendapatkan dukungan dari Dana Alokasi Khusus (DAU) dan APBD II. “Untuk besaran anggaran DAK pusat tahun ini, kami mendapatkan Rp20 miliar. Sementara dari DAU sebesar Rp5 milliar,”. ujarnya rabu (25/9/2024).

Dia merinci, anggaran dari DAK pusat dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarpras 19 SMP, baik negeri maupun swasta. “Sementara  anggaran dari DAU untuk 10 sekolah,” cetusnya. 

Penggunaan DAK bervariasi, mulai penataan lingkungan sekolah, pembuatan MCJ hingga rehab ruang kelas.

Tujuan DAK fisik bidang pendidikan adalah meningkatkan ketersediaan dan mutu layanan pendidikan. Menuntaskan pemenuhan sarana prasarana pendidikan di daerah, dan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan.

“Setiap kegiatan dilaksanakan oleh Dinas melalui mekanisme  e-PL  dan e-Katalog dalam pemilihan penyedia,” ungkapnya. 

Pihaknya sebelumnya sempat memastikan  satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik. Data-data yang dimutakhirkan meliputi prasarana dan kondisi prasarana pendidikan. Data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE dan lainnya) dan ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).

Untuk mendapatkan DAK , satuan pendidikan diharuskan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan gedung  atau sarpras dalam Dapodik. Satuan pendidikan  mengajukan permohonan atau proposal usulan rehabilitasi sarana prasarana (rehabilitasi gedung) lengkap dengan foto dokumentasi gedung terkait. “Serta surat keterangan kepemilikan lahan berupa akta/atau surat keterangan status kepemilikan tanah,” tegasnya. (Her/Roch)