-
Bina Kesejarahan Guru, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Bakal Undang 140 Pengajar Seni Budaya
22/10/2024 Berita, BIDANG KEBUDAYAAN
-
Slawi – Dalam rangka pembinaan kesejarahan semua guru seni budaya tingkat SMP se Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal bakal mengundang 140 guru seni budaya.
Pembinaan kesejarahan bagi guru seni budaya SMP baik negeri maupun swasta sesuai rencana akan dipusatkan di pendopo Amangkurat akhir bulan Oktober 2024 mendatang.
Hal ini seperti diungkap Plt Kepala Dinas Dikbud Dra. Suspriyanti, MM melalui Kabid Kebudayaan Pembayun Sulistyorini, SS mengatakan dalam kegiatan ini nantinya guru seni budaya akan dajari cara membuat film dokumenter.
“Saat ini kita mempunyai Desa Sinema Kepunduhan Kramat. Nantinya semua guru seni budaya akan diberi bekal dari praktisi Sinema Kepunduhan tersebut tentang bagaimana proses pembuatan film dokumenter,” ujarnya Selasa 22 Oktober 2024
Selama ini, Sinema Kepunduhan juga mempunyai program wisata edukasi, nantinya pihak satuan pendidikan bisa melakukan kunjungan ke Sinema kepunduhan begitu pula sebaliknya dan dari wisata edukasi ini diharapkan dapat diperkenalkan ke semua satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Tegal.
Dari pengenalan pembuatan film dokumenter ini, ke depan satuan pendidikan bisa memproduksi film pendek untuk mengangkat potensi sekolah dan budaya lokal yang ada di sekitar sekolah.
Ditegaskan bahwa Desa Kepunduhan merupakan satu-satunya desa yang mensosialisasikan program pemerintah desanya dikemas dalam sebuah film.
Desa sinema berdiri sejak tahun 2018 dan sudah memproduksi beberapa film yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Bersama. Selain memproduksi karya-karya dengan nuansa lokalitas Tegal, kini Desa Sinema Kepunduhan memiliki program Wisata Sinema.
“Dari program edukasi perfilman yang secara proaktif masuk sekolah untuk mengenalkan segala macam perfilman mulai dari pra produksi sampai bagaimana mengenalkan cara memproduksi yang baik dan berkualitas, inilah diharapkan bisa memacu guru seni budaya untuk berkreasi,” ungkapnya. (Her/Khik)
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan