-
Balai Bahasa Provinsi Jateng Dukung Revitalisasi Bahasa Tegalan, Begini Respon Bupati
15/10/2023 Berita
-
Slawi – Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah audiensi dengan Bupati Tegal Umi Azizah. Audiensi tersebut membahas soal dukungan terkait dengan revitalisasi bahasa daerah khususnya Bahasa Tegalan.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Fakihurrokhim, S.Sos.,MM didampingi Sekretaris Winarto, S.E., MM menyatakan, saat ini Bahasa Jawa sudah mulai berkurang penggunaanya di sekolah.
“Disinilah Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Dr. Syarifuddin, M.Hum berharap ada upaya agar Bahasa Jawa dapat digunakan lebih maksimal dalam sekolah dan untuk menunjang kegiatan revitalisasi bahasa Jawa, perlu dilakukan pelatihan untuk guru, utamanya bahasa Jawa dari tingkat SD dan SMP, serta kegiatan puncak dari revitalisasi bahasa Jawa yakni Festival Tunas Bahasa Ibu,” ujarnya Sabtu 14 Oktober 2023.
Sementara itu Bupati Tegal, Umi Azizah sangat mendukung kegiatan tersebut. Umi berharap nantinya ada perwakilan dari siswa SD dan SMP yang dapat mengikuti kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Dr. Syarifuddin, M.Hum juga menyatakan bahwa program revitalisasi bahasa daerah merupakan program kolaboratif.
“Artinya, tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) bersama Balai/Kantor Bahasa di Indonesia. Akan tetapi, program tersebut juga bekerja sama dengan pemerintah daerah.”
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan itu dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan,” ungkapnya.
Menurutnya, program revitalisasi bahasa daerah ini akan mendekatkan bahasa daerah pada anak-anak yang menjadi sasarannya.
“Mereka adalah tunas bahasa ibu. Program ini awalnya hanya tahapan program pelindungan bahasa. Namun, program revitalisasi bahasa daerah ini kemudian menjadi program nasional,” tegasnya. (Her/Adi)
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan