-
117 Calon Kepala Sekolah Lolos Seleksi Rekrutmen, Dinas Dikbud Rencanakan Lantik Desember 2023
05/10/2023 Berita, BIDANG PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR, BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
-
Slawi – Sebanyak 117 calon kepala sekolah dinyatakan lolos seleksi rekrutmen yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal. Pengumuman calon kepala sekolah lolos seleksi tersebut resmi diumumkan Rabu 4 Oktober 2023.
Dinas Dikbud merencanakan para calon kepala sekolah lolos seleksi rekrutmen itu, dilantik pada bulan Desember 2023 mendatang.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Fakihurrokhim S.Sos, MM didampingi Kabid Pembinaan SMP merangkap Plt Kabid PPTK, Drs. Al Fatah menyatakan, pada tahap pendaftaran rekrutmen kepala sekolah jenjang SD terdapat 194 pelamar dan untuk SMP sebanyak 14 pelamar.
Dengan demikian calon kepala sekolah yang ikut rekrutmen totalnya sebanyak 208 orang.
“Hasilnya, calon kepala sekolah yang lolos untuk SD sebanyak 113 dan SMP ada 4 orang,” ujarnya Rabu 4 Oktober 2023.
Keduanya menjelaskan bahwa tahapan rekrutmen seleksi kepala sekolah telah rampung digulirkan diawali dengan pendaftaran dan pengumpulan berkas pada tanggal 12 Mei 2023, penilaian porto folio atau berkas pada tanggal 22 – 23 Mei 2023, selanjutnya dirangkai dengan tes wawancara ditanggal 25 – 28 Mei 2023.
“Untuk tim penilai berasal dari pengawas sekolah dan untuk sesi wawancara dilakukan oleh pejabat struktural Dinas Dikbud. Terkait syarat menjadi kepala sekolah telah diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek Nomor 40/Tahun 2021, Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dan untuk seleksi tahun ini menerapkan regulasi baru, yakni peserta wajib mengantongi sertifikasi guru penggerak,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, banyak kekosongan posisi kepala sekolah di Kabupaten Tegal. Mayoritas kepala sekolah yang lama masuk masa pensiun, sehingga harus segera dicarikan penggantinya. Mengingat jabatan tersebut penting dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. Menurutnya sertifikasi guru penggerak menjadi syarat utama dalam seleksi kepala sekolah ini.
“Sebenarnya guru penggerak ini output-nya hampir sama dengan diklat kepala sekolah. Dibentuk menjadi pemimpin pembelajaran. Itu syarat utama. Karena saat ini tidak ada lagi diklat, para calon kepala sekolah akan melewati beberapa tahap asesmen,” terangnya. (Her/Adi)
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan