-
Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Permudah Alur PPDB SMP 2023, Begini Faktanya
20/06/2023 Berita, BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
-
Slawi – Dinas Dikbud Kabupaten Tegal permudah alur tahapan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP yang mulai digulirkan 20 hingga 24 Juni 2023.
Ketua Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal, Ciptadi S.Pd., M.Pd menyatakan alur PPDB untuk tingkat SMP di Kabupaten Tegal saat ini sangat memudahkan calon peserta didik baru.
“Calon peserta didik baru sebelumnya diwajibkan membuat akun yang dibantu oleh operator sekolah asal masing-masing. Setelah membuat akun, calon peserta didik baru tersebut bisa melakukan upload data yang juga dibantu oleh operator sekolah tempat siswa berasal,” ujarnya Selasa 20 Juni 2023.
Menurutnya, sebelum melakukan pendaftaran ada verifikasi faktual yang harus dilakukan calon perserta didik di SMP terdekat dari tempat tinggal siswa.
“Pendaftaran kita buka hari ini sampai empat hari kedepan usai calon peserta didik baru melakukan verifikasi secara faktual. Untuk pengumuman akan dilakukan di tanggal 30 Juni 2023 sedangkan untuk daftar ulang dilakukan tanggal 1 dan 3 Juli 2023,” jelasnya.
Pria yang juga Kepala SMPN 1 Adiwerna tersebut menyatakan, untuk calon peserta didik mempunyai pilihan 5 sekolah.
“Pilihan 1 sampai 3 untuk SMP Negeri dan pilihan ke 4 dan 5 untuk SMP Swasta. Nantinya sistem yang telah dibuat Dinas Dikbud akan menggeser secara otomatis perjalanan berkas semua calon peserta didik yang telah masuk lewat sistem aplikasi PPDB SMP yang telah dibuat Dinas Dikbud,” ungkapnya.
Ciptadi juga menyatakan di PPDB SMP tahun ini masih menawarkan 5 jalur. Masing-masing jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, mutasi kepindahan orang tua 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 25 persen.
“Nantinya sisa dari jalur prestasi akan dimasukkan ke jalur zonasi. Di Kabupaten Tegal saat ini terdapat 118 SMP, dimana 49 merupakan SMP Negeri dan siswanya Swasta,” tegasnya.
Sementara itu, proses PPDB yang dilakukan melalui online tersebut, terpantau sejak hari pertama tidak terjadi kendala, sebab sebelumnya Dinas Dikbud telah melakukan penguatan terhadap sinyal untuk mendukung proses online, khususnya di wilayah atas. (Her/Adi)
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan