-
Dinas Dikbud Gulirkan Sosialisasi PPDB SMP Tahun Ajaran 2023 – 2024
23/05/2023 Berita, BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
-
SLAWI – Bertempat di gedung pertemuan PMI Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud menggelar sosialisasi PPDB SMP tahun ajaran 2023 – 2024. Plt Kepala Dinas Dikbud Fakihurochim, S.Sos, MM berkesempatan membuka sosialisasi yang diikuti seluruh kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta berikut perwakilan KWK yang berada di 18 kecamatan.
Fakih meminta dalam pelaksanaan PPDB tahun ini bisa berjalan sesuai petunjuk teknis yang ada dan berjalan dengan lancar tanpa adanya ekses dikemudian hari. Sementara itu sosialisasi juknis PPDB disampaikan langsung oleh Kabid Pembinaan SMP Dinas Dikbud, Drs. Al Fatah M.Pd Dimana terkait petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tegal mengacu pada Peraturan Kepala Dinas Dikbud nomor 422.1/08875.
“Pedoman pelaksanaan PPDB agar terjamin proses penerimaan berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan non diskriminatif, guna mendorong peningkatan akses layanan pendidikan,” ujarnya Senin 22 Mei 2023.
Terkait kuota peserta didik dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombel dalam standar nasional pendidikan atau menambah ruang kelas baru.
“Untuk pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur masing -masing jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi. Prosentase jalur zonasi 50 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 25 persen,” cetusnya.
Pihaknya juga menyatakan jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Terkait alur pendaftaran dan jadwal pelaksanaan PPDB SMP, diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal nomor 422.1/ 04/08876.
“Mekanisme pendaftaran calon peserta didik melakukan registrasi akun di laman ppdb.tegalkab.go.id dan mengunduh berkah pendukung seperti akte kelahiran asli, kartu keluarga, ijasah asli atau surat keterangan lulus asli, surat keterangan nilai rapor 5 semester terakhir, sertifikat pendidikan keagamaan, kartu PIP atau PKH asli bagi yang memiliki, serta piagam sertifikat kejuaraan asli,” ungkapnya. Peserta PPDB diwajibkan mencetak nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengesahan pendaftaran.
“Jadwal pelaksanaan PPDB SMP tahun ajaran 2023- 2024 diawali dengan penginputan data peserta didik dan verifikasi berkas faktual dan virtual dari tanggal 12 -19 Juni 2023. Dilanjutkan dengan pendaftaran calon peserta didik baru dan perubahan pilihan tanggal 20 – 24 Juni 2023, jurnal harian tanggal 20 – 24 Juni 2023, evaluasi pengaduan analisis dan penyusunan peringkat tanggal 26 – 28 Juni 2023, pengumuman tanggal 30 Juni 2023, daftar ulang tanggal 1 dan 3 Juli 2023, dan awal tahun ajaran baru akan dimulai 17 Juli 2023,” terangnya. (her/sekh)
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan