-
Dikpora Brebes Studi Banding ke Dikbud Kabupaten Tegal
22/02/2023 Berita
-
SLAWI – Dinas Dikpora Kabupaten Brebes melakukan studi banding dan studi kaji ke Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, terkait usaha Dinas Dikbud yang bisa mengusahakan TPP (Tambahan Penghasian Pegawai) untuk jabatan fungsional dan alur rekruitmen jabatan fungsional penilik.
Kunjungan studi banding dan studi kaji Dinas Dikpora Kabupaten Brebes tersebut dipimpin Sekretaris Dinas Dikpora, Kabid Paud dan PNFI dan dua orang penilik sekolah.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Was’ari, S.Pd., MM berkenan menerima langsung rombongan Dinas Dikpora Kabupaten Brebes. “Studi banding dan studi kaji yang dilakukan Dinas Dikpora Kabupaten Brebes terkait dengan usaha kita Dinas Dikbud Kabupaten Tegal yang bisa mengusahakan TPP untuk Jabatan Fungsional Penilik kelas. Jabatannya 11 untuk madya, 9 untuk muda, dan 8 untuk pertama,” ujarnya Rabu (22/2).
Selebihnya pihak Dinas Dikpora Kabupaten Brebes juga ingin mengetahui alur rekruitmen jabatan fungsional penilik. “Kami jelaskan bahwa Jabatan Fungsional Penilik diKabupaten Tegal mendapatkan TPP bagi penilik madya yang tunjangannya setara dengan kepala bidang yang tunjangannya cukup besar untuk kesejahteraan mereka. Dan kami juga berikan pandangan terkait analisis jabatan dan analisis beban kerja jabatan fungsional,” cetusnya.
Was’ari juga menjelaskan terkait kolaborasi kerjasama dengan organisasi mitra yang ada dibidang Dikmas dan Paud, seperti IGTKI dan HIMPAUDI untuk kegiatan kedinasan. Dimana penilik dalam kegiatannya dibantu oleh kelompok kerja penilik.
Terpisah Kasi PTK Paud dan Dikmas, Nur Khakim dalam kesempatan ini juga menyatakan ada tahapan kajian bagaimana kemudian di terbitkan SK bupati terkait kelas jabatan dan juga besaran tunjangan untuk jabatan fungsional penilik.
“Dalam sesi diskusi kita jabarkan bagaimana alur penerimaan, pengadaan, dan seleksi penilik. Dimana alur dimulai dari analisis informasi, rekomendasi dari Dirjen PTK Paud, dan di lanjutkan dengan pengajuan usulan jabatan fungsional penilik ke bagian Biro SDM Kemendikbud Ristek. Setelah muncul formasi rekruitmen, dengan berbekal surat tersebut Dinas Dikbud menggelar seleksi,” ungkapnya.
Ditegaskan untuk hasil rekomendasi di mintakan ke Dirjen, dan menjadi dasar kepala Dinas Dikbud untuk mengajukan ke Bupati Tegal agar menerbitkan SK. (her)
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan