-
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
-
Persyaratan pelayanan
- Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar;
- Memiliki peserta didik minimal 10 warga belajar;
- Memiki instruktur sesuai kompetensi;
- Memiliki akte notaris pendirian lembaga;
- Memiliki Rencana Induk Pengembangan (RIP) LKP;
- Memiliki dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dana atau bangunan yang sah atas nama pendiri;
- Data tentang perkiraan pembiayaan LKP minimal 1 (satu) tahun pembelajaran;
- Memiliki ijin tempat/sekretariat yang telah ditandatangani kepala desa dan mengetahui camat setempat.
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pemohon mengajukan proporsal ijin pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ke Bupati Tegal Cq Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, setelah di terima oleh DPMPTSP Kabupaten Tegal, proposal di bawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk mendapatkan rekomendasi;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melaksanakan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakan sebagai dasar pemberian rekomendasi;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan menilai kelayakan lembaga, dan apabila dinyatakan layak maka akan dikeluarkan surat rekomendasi. Sedangkan apabila dinyatakan tidak layak maka permohonan akan ditangguhkan;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menerbitkan surat rekomendasi kelayakan untuk diterbitkan ijin pendirian;
- Surat Keputusan Ijin Operasional diajukan ke kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia untuk penerbitan nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Waktu pelayanan
14 Hari kerja
Proses penyelesaian ijin rekomendasi pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), berkas dapat diselesaikan dalam waktu 14(empat belas) hari kerja.
Biaya pelayanan
Tidak dipungut biaya
Produk layanan
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan