-
F A Q ( Frequently Asked Questions )
-
+ YANG SERING DITANYAKAN
PERSYARATAN SURAT REKOMENDASI MUTASI / PINDAH SEKOLAH
A. KELUAR DARI KABUPATEN TEGAL
1. Surat Keterangan Mutasi/Pindah Sekolah dari Sekolah Asal ( Asli dan Foto Copy )
2. Foto Copy Raport Siswa ( Identitas Peserta Didik dan Keterangan Pindah Sekolah )
3. Surat Pengantar dari KWK Dikbud Wil. Kecamatan ( untuk SD )
B. MASUK KE KABUPATEN TEGAL
1. Surat Keterangan Mutasi/Pindah Sekolah dari Sekolah Asal ( Asli dan Foto Copy )
2. Foto Copy Raport Siswa ( Identitas Peserta Didik dan Keterangan Pindah Sekolah )
3. Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Asal Siswa
PERSYARATAN SURAT REKOMENDASI MELANJUTKAN SEKOLAH ( Ke Jenjang yang lebih Tinggi )
A. KELUAR DARI KABUPATEN TEGAL
1, Surat Keterangan melanjutkan Sekolah ke Jenjang yg lebih tinggi dari Sekolah Asal ( Asli dan Foto Copy )
2, Surat Pengantar dari KWK Dikbud Wil. Kecamatan ( untuk SD )
B. MASUK KE KABUPATEN TEGAL
1. Surat Keterangan / Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Asal Siswa
Berikut persyaratan penerbitan NUPTK :
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Berikut Persyaratan Penambahan PTK di Dapodik :
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hokum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan