-
258 Satuan PAUD di Kabupaten Tegal Harus Sudah Terakreditasi Tahun Ini, Dinas Dikbud Kejar Target
29/09/2024 Berita, BIDANG PEMBINAAN PAUD DIKMAS
-
Slawi – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal tengah mengejar target akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun ini.
Pasalnya, Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar, dan Menengah (BAN PDM) mengharuskan 258 satuan PAUD di Kabupaten Tegal sudah harus terakreditasi di tahun ini.
Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Fakihurrokhim, S.Sos., MM melalui Kasi PAUD, Nur Ibnu Khakim, S.Ag., MM mengungkapkan target akreditasi untuk 258 satuan pendidikan PAUD Kabupaten Tegal tersebut diutamakan untuk satuan pendidikan yang belum sama sekali melakukan proses akreditasi.
“Saat ini mulai berproses sampai ke jenjang visit ketiga. Selanjutnya nanti tim assesor akan mendatangi 258 satuan pendidikan tersebut untuk melakukan visitasi dan validasi sebelum nantinya dimunculkan hasil dari penilaian akreditasi,” ujarnya, Kamis, 26 September 2024.
Khakim menyatakan, dari total 849 satuan pendidikan PAUD yang ada di Kabupaten Tegal saat ini, dengan adanya target BAN PDM, tinggal menyisakan 31 satuan pendidikan PAUD yang belum melakukan akreditasi sama sekali.
Hingga saat ini, jumlah PAUD di Kabupaten Tegal sudah mencapai 837.
Dari jumlah tersebut, yang sudah terakreditasi mengalami penambahan dari 365 PAUD menjadi 556 PAUD di akhir tahun 2023.
“Bila mengacu pada aturan Permendikbudristek Nomor 38/Tahun 2023 tentang akreditasi, mengharuskan semua satuan PAUD wajib melakukan akreditasi. Baik yang sudah mengantongi izin lama maupun baru dan di Pasal 8 Ayat 2 dan 3 menjelaskan satuan pendidikan atau program kesetaraan baru, wajib mengajukan akreditasi untuk pertama kali kepada Badan Akreditasi Nasional, paling lambat dua tahun setelah mendapat izin pendirian”. tandasnya
Khakim mengakui kendala yang selama ini dialami pengelola ataupun pemilik PAUD adalah adanya ketakutan.
“Mereka masih menganggap akreditasi merupakan sesuatu yang menakutkan. Di sini kami terus mensosialisasikan kepada pengurus PAUD bahwa proses akreditasi merupakan hal yang menyenangkan. Dengan akreditasi, satuan pendidikan menjadi tahu kelemahan dan kelebihan yang dimiliki satuan pendidikan,” ungkapnya.
Syarat akreditasi untuk PAUD cukup dengan mengunggah berkas PPA ke Sispena. Bila sudah masuk Sispena, di sana akan terekam apa saja yang harus dipenuhi satuan pendidikan untuk selanjutnya melakukan pengajuan permohonan untuk diakreditasi.
Satuan pendidikan yang belum sama sekali mengajukan akreditasi akan dijadikan skala prioritas.
Dan bagi satuan pendidikan yang sudah habis masa akreditasinya, diharap mengajukan kembali permohonan untuk di akreditasi.
“Masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun untuk akreditasi ulang,” tegasnya. (Her/Khik)
- Home
- Profil
- Program
- Pelayanan Publik
- 1. Pelayanan Legalisasi Dokumen
- 2. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian TK (PAUD Formal)
- 3. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian KB/TPA/SPS (PAUD Non Formal)
- 4. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- 5. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- 6. Pelayanan Penerbitan Ijin Rekomendasi Pendirian Sekolah Formal (SD dan SMP)
- 7. Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik
- 8. Pelayanan Sertifikasi Guru
- 9. Pelayanan Tunjangan Profesi Guru
- Alur Pelayanan
- SK
- Pengumuman
- Berita
- Data Pendidikan
- Download
- SKM
- Link
- Pengaduan
- Saran & Masukan